Pengertian Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Permasalan sosial saat ini cenderung meningkat dilihat dari julmah penyandang masalah kesejahteraan sosial maupun dalam kompletasinya. Upaya penanganan masalah kemiskinan memerlukan berbagai strategi dalam pelaksanaannya. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) merupakan potensi atau sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial dalam penanganan kemiskinan. PSKS inilah yang bersama-sama dengan pendamping sosial akan berupaya melakukan usaha kesejahteraan sosial dalam penanganan kemiskinan untuk itu diperlukan pemahaman mendalam para pendamping sosial tentang Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) khususnya dalam menyelenggarakan pendampingan kepada masyarakat.
Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan kemampuan yang ada dalam masyarakat baik manusiawi, sosial maupun alami, yang dapat digali dan didayagunakan untuk mencegah, menjaga, menciptakan, mendukut dan memperkuat usaha-usaha kesejahteraan sosial yang dilaksanakan. Potensi Kesejahteran Sosial merupakan individu, kelompok, organisasi, dan lembaga yang belum memiliki dan atau belum memperoleh pelatihan dan atau pengembangan di berbagai aspek pembangunan kesejahteraan sosial sehingga keberadaannya belum dapat didayagunakan secara langsung untuk mendukung pembangunan kesejahteraan sosial.
Jenis-Jenis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) 
PSKS seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Pemerlu Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Dalam rangka pembangunan penyelenggaran kesejahteraan sosial ini terdapat terdapat pilar-pilar kesejateraan sosial yang terdiri dari 12 jenis PSKS yaitu:
1.Pekerja Sosial Profeisonal Merupakan seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. Kriteria: telah bersertifikasi pekerja sosial professional dan, melaksanakan praktik pekerjaan sosial.
2.Pekerja Sosial Mayarakat (PSM) Merupakan warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. Kriteria Warga Negara Indonesia, Laki-laki atau perempuan usia minimal 18 (delapan belas) tahun, setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bersedia mengabdi untuk kepentingan umum.
3.Taruna siaga Bencana (Tagana) Merupakan seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana. Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Tagana yaitu: Generasi muda berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun, memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana, dan bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana.
4.Lembaga Kesejahteraan Sosial Merupakan organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Kriteria, Mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas, mempunyai pengurus dan program kerja, berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, dan melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5.Karang Taruna Merupakan Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Kriteria: Organisasi kepemudaan berkedudukan di desa/kelurahan, laki-laki atau perempuan yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun dan berdomisili di desa, mempunyai nama dan alamat, struktur organisasi dan susunan kepengurusan.
6.Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Merupakan Suatu Lembaga/Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif. Kriteria : Organisasi Sosial, aktifitas memberikan jasa layanan konseling, konsultasi, informasi, advokasi, rujukan, didirikan secara formal, dan mempunyai struktur organisasi dan pekerja sosial serta tenagafungsional yang profesional.
7.Keluarga Pioner Merupakan keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya. Kriteria: Keluarga yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga, keluarga yang mempunyai prilaku yang dapat dijadikan panutan, keluarga yang mampu mempertahankan keutuhan keluarga dengan prilaku yang positif.
8.Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat Merupakan Sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Kriteria: Adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT/RW/Kampung/ Desa/ kelurahan, Jaringan sosial yang berada di RT/RW/Kampung/ Desa/ Kelurahan/nagari/ banjir atau wilayah, Masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis di lingkungan.
9.Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial Merupakan wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya. Kriteria: Berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun, berpendidikan minimal SLTP, Wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat, telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial.
10.Penyuluhan Sosial
a)Penyuluh Sosial Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
b)Penyuluh Sosial Masyarakat adalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
11.Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Merupakan TKSK adalah Tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan. Kriteria: a) berasal dari unsur masyarakat; b) berdomisili di kecamatan dimana ditugaskan; c) pendidikan minimal SLTA, diutamakan D3/S1; d) diutamakan aktifis karang taruna atau PSM.
12.Dunia Usaha Merupakan organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jasa serta Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial. Kriteria: a) peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan b) membantu penanganan masalah sosial.
DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR