
Blitar – Dinas Sosial melalui Tim LK3 Rukun Sami Dinas Sosial Kabupaten Blitar melakukan Respon Kasus dugaan Keterlantaran Ds Maron kec. kademangan, Rabu (5/7/2023)
Kronologi kasus:
Ortu anak berpisah sejak anak masih balita. Ketika anak usia TK, diantar ke rumah nenek (Paijem) oleh ayahnya. Sedangkan ayahnya kembali merantau hingga sekarang tidak ada kabarnya sama sekali. Begitu juga ibu dr anak bersama adiknya info terkahir berada di Jawa Tengah, namun sama sekali tidak memberikan kabar kepada anak. Selanjutnya kebutuhan dan pengasuhan anak diampu oleh neneknya dari pihak ayah.
Neneknya menikah dengan orang Maron an. Trimo. Keduanya tinggal di rumah Trimo dan dibantu Trimo untuk kebutuhan sehari-hari. Di rumah tersebut tinggal 6 orang (Kakek, nenek, anak kakek+suami+anak 1, dan anak klien). Anak hanya memiliki akte kelahiran yang tercatat di Kabupaten Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah.
Anak saat kelas 6 SDN Maron 4 dan hendak masuk SMP, namun anak belum daftar SMP. Ada kekhawatiran dari klien jika membebani nenek dan kakeknya. Meskipun dr nenek dan kakeknya tidak merasa keberatan. Kebutuhan dasar sandang dan pangan terpenuhi dengan baik. Anak makan 3x sehari, pakaian yang digunakan juga layak pakai.
Pengasuh utama adalah kakek dan neneknya. Kelekatan nenek dan anak sangat baik. Pernah ada saudara dari nenek yang hendak merawat anak dan akan dibawa ke Kalimantan, namun neneknya tidak mengijinkan. Sebab sejak kecil sudah berada dalam pengasuhan neneknya, sehingga berat untuk menyerahkan ke orang lain. Bahkan anak tidak bersedia jika sekolah asrama, tidak mau jauh dari neneknya.
intervensi:
1. Advokasi adminduk anak, memasukkan ke KK nenek dan kakeknya. Konsep alur: desa setempat melalui PRD upaya usulan perpindahan adminduk anak. Opsi cadangan: pemdes membantu dan mendampingi kakek ke Dispendukcapil kab Blitar untuk usulan perpindahan anak.
2. Pemenuhan pendidikan anak. Nenek akan segera membantu anak daftar sekolah di SMPN 3 Kademangan, dengan jarak terdekat dari rumah anak, setelah mendapat penguatan dari kekhawatiran kebutuha KK.
3. Penguatan keluarga mengenai hubungan kelekatan anak dengan anggota keluarga yang lain. Agar rasa minder anak bisa terkikis.
4. Penguatan anak untuk menyayangi diri sendiri, agar anak mampu menjaga diri anak dari ancaman kekerasan yang mungkin sewaktu-waktu bisa terjadi baik secara fisik, psikisi, verbal, maupun seksual.
5. indikasi Keterlantaran tidak ditemukan.
petugas yang terlibat:
1. Bidang Dayasos dan Rehsos Dinsos Kab Blitar
2. LK3 Rukun sami
3. Pdp Rehabilitasi sosial anak
4. Pdp PKH
5. Pemdes Maron
DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR