Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial memiliki tugas menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan Sosial, yang meliputi kegiatan fasilitasi pengungsi, bantuan dan perlindungan sosial serta melaksanakan pembinaan dalam rangka pemberdayaan sosial. Bidang Pemberdayaan Sosial memiliki seksi-seksi yang tiap seksi memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  • Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial, memiliki tugas pokok dan fungsi:
  1. merencanakan pembinaan dan pengembangan kelembagaan sosial masyarakat, pembinaan Karang Taruna, Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan pembinaan organisasi sosial;
  2. menyusun bahan dan data dalam rangka melaksanakan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial kepada Pekerja Sosial Masyarakat, Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat, Dunia Usaha dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
  3. menentukan petunjuk teknis dan pembinaan terhadap mitra-mitra kerja, pilar-pilar partisipasi masyarakat, dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial; memberikan bimbingan sosial dan pemberdayaan sosial guna meningkatkan pelayanan social masyarakat yang berada di lingkungan kurang layak huni/kumuh;
  4. memberikan bimbingan sosial dan pemberdayaan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil/komunitas adat terpencil (KAT);
  5. mengembangkan monitoring terhadap sasaran bidang kelembagaan sosial;
  • Seksi Pemberdayaan Sosial Peran Keluarga, memiliki tugas pokok dan fungsi:
  1. mempersiapkan bahan pembinaan dan pengendalian usaha kesejahteraan sosial di bidang peran keluarga (keluarga muda mandiri, keluarga bermasalah social psikologis, wanita rawan sosial ekonomi, keluarga rentan);
  • Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial, memiliki tugas pokok dan fungsi:
  1. mempersiapkan bahan pembinaan dan pengendalian usaha kesejahteraan sosial di bidang kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan usaha pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga yang berkaitan dengan kepahlawanan, keperintisan agar tidak terjadi pembirtaan yang tumpang tindih;
  3. memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan pembinaan teknis;
  4. mempersiapkan bahan pembinaan kesejahteraan perintis dan keluarga pahlawan;