
Dinas Sosial Kabupaten Blitar merupakan salah satu unit kerja Pemerintah Kabupaten Blitar yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan. Dinas Sosial Kabupaten Blitar bertempat di Jalan Ahmad Yani No. 38 di Kota Blitar, Dinas Sosial Kabupaten Blitar. Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Kabupaten Blitar memiliki landasan hukum, yaitu Peraturan Bupati Blitar Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Blitar.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Sosial Kabupaten Blitar memiliki nilai-nilai organisasi sebagai berikut:
- Humanis
 
Selalu menggunakan pendekatan humanis dalam bekerja.
2. Adaptif
Penggunaan program kerja untuk dirancang agar mudah beradaptasi di segala kondisi.
3. Dedikatif
Senantiasa bekerja penuh dedikatif tidak sekedar bisnis seperti biasa.
4. Inklusif
Bekerja dengan konsep melibatkan semua pemangku kepentingan.
5. Responsif
Seluruh program dan SDM dalam bekerja harus memiliki sense of urgency yang tinggi serta berusaha untuk bisa responsif.
DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR