Blitar – Dinas Sosial Kabupaten BlitarĀ melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan reunifikasi lanjut usia terlantar, Rabu (23/5/2023) Reunifikasi adalah proses penyatuan kembali antara PPKS anak dengan keluarganya. Proses reunifikasi haruslah terutama keluarga dan klien. Pada dasarnya pengasuhan yang terbaik ada pada keluarganya sendiri, panti atau lembaga hanya alternatif terakhir. Dinas Sosial Kabupaten Blitar mendapatkan laporan dari Dinas Sosial Kabupaten Kediri …
Read More »
DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR