Blitar – Dinas Sosial melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan kegiatan reunifikasi lanjut usia terlantar (Rabu 23 Mei 2023)

Reunifikasi adalah proses penyatuan kembali antara PPKS anak dengan keluarganya. Proses reunifikasi haruslah terutama keluarga dan klien. Pada dasarnya pengasuhan yang terbaik ada pada keluarganya sendiri, panti atau lembaga hanya alternatif terakhir.

Dinas Sosial Kabupaten Blitar mendapatkan laporan dari Dinas Sosial Kabupaten Kediri bahwa terdapat lanjut usia terlantar dari Kabupaten Blitar yang akan dipulangkan. Pada awalnya klien ditemukan kecelakaan di Kandat,Kediri. Setelah itu dilakukan perawatan dan ditampung sementara oleh Dinas Sosial Kabupaten Kediri. Saat ditemukan klien tidak membawa identitas apapun dan mengalami kesulitan komunikasi sehingga menyulitkan proses identifikasi. Hingga akhirnya dilakukan pengecekan biometrik hingga ditemukan bahwa klien adalah warga Desa Mangunan,Kecamatan Udanawu. Hingga akhirnya klien diantar oleh Dinas Sosial Kabupaten Kediri ke Dinas Sosial Kabupaten Blitar. Selanjutnya koordinasi dilakukan bersama perangkat desa setempat dan TKSK Kecamatan Udanawu untuk penelusuran keluarga dan ditemukan keluarganya. Keluarga siap menerima klien dan klien dijemput oleh perangkat desa setempat dan keluarga.